PANGANDARAN JAWA BARAT – Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menandatangani nota kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 menjadi KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD pangandaran, Senin, (01/08/2022).
Pada rapat tersebut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Muhammad Taufik, S.IP., M.Si., Wakil Ketua II DPRD Jalaludin, S. Ag, Para Anggota DPRD, Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat S.H., S.IK, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. Drs. H. Kusdiana, M.M., Kepala Instansi Vertikal, dan Pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Rapat paripurna kali ini terdiri dari beberapa agenda yang dimulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Beberapa agenda tersebut yakni pembuka, penyampaian laporan badan anggaran, pengambilan keputusan penandatanganan keputusan DPRD dan Kesepakatan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, sambutan Bupati dan penutup.
Dalam sambutannya Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menyampaikan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya kesepakatan ini, “Saya ucapkan terima kasih atas kebersamaan, suatu upaya yang luar biasa maka rancangan KUA dan PPAS telah disepakati menjadi kebijakan umum anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Kabupaten Pangandaran tahun 2023. Mudah-mudahan apa yang dikerjakan mendapatkan taufik dan hidayah dari Allah SWT. “Katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa KUA dan PPAS ini merupakan target APBD, “Saya kira secara normatif, KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari pencapaian target-target APBD tahun 2021-2022. Kita juga telah sepakati bersama tentang pendapatan belanja daerah yang tentu menjadi bagian penting dalam penysusunan rancangan APBD tahun 2023.
KUA dan PPAS ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah, “Saya kira upaya yang telah kita lakukan berkaitan dengan KUA PPAS ini tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalan pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Sasarannya tentu untuk pertumbuhan ekonomi, menggerakkan ekonomi masyarakat, yang kedua tentunya unyuk mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Pangandaran, dan banyak persoalan yang harus kita tuntaskan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran, “ujarnya. (Anton AS)