PANGANDARAN JAWA BARAT - Dari hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati pangandaran tahun 2022 dapat kami sampaikan bahwa, demi terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Demikian dikatakan
Joane irwan suwarsa, S.Ip., M.Si.saat menyampaikan laporan Pansus 1 DPRD dalam
Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2022, bertempat
di Ruang Rapat Paripurna DPRD pangandaran, Senin (13/03/2023).
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Disampsikannya bahwa, mengawali laporan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada :
pimpinan rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan panitia khusus 1 DPRD kabupaten pangandaran pada rapat konsultasi ini.
Pimpinan dan anggota panitia khusus 1 DPRD kabupaten pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat internal panitia khusus 1 maupun rapat dengan perangkat daerah dan TAPD, serta semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan.
syukur alhamdullilah atas perkenan allah swt yang memberikan kekuatan sehingga dengan kesungguhan panitia khusus 1, pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2022 sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan, " Katanya.
Kemudian Joane irwan memaparkan, dari hasil pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati pangandaran tahun 2022 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pendahuluan.
Demi terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Laporan dimaksud dalam bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah pusat, laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat, sebagai salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintah daerah.
Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan checks and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD. dalam kaitan hubungan tersebut, maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD, dan sebagai kepala daerah hasil pilihan rakyat maka kepala daerah berkewajiban pula untuk menginformasikan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan kepada masyarakat sebagai perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakatnya.
Dasar pembahasan
sebagai dasar pelaksanaan pembahasan panitia khusus 1 dalam proses pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2022 mengacu dan berpedoman kepada pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa kepala daerah berkewajiban memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD.
Adapun dasar pembahasan secara teknis mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sedangkan secara substansi mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan adalah dasar filosofis, sosiologis dan politis sehingga menghasilkan rumusan yang fleksibel, tidak membebani dan akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.
Panitia khusus 1 DPRD kabupaten pangandaran secara legal formal bekerja berdasarkan keputusan DPRD kabupaten pangandaran nomor 188.4/kpts.02/dprd/2023 tentang pembentukan panitia khusus i yang bertugas membahas laporan keterangan pertanggungjawaban bupati pangandaran tahun 2022, dengan tenggang waktu pembahasan dilaksanakan mulai tanggal 8 maret 2023 sampai dengan tanggal 12 maret 2023, dan menyampaikan laporan hasil pembahasan kepada DPRD dalam rapat paripurna internal pada tanggal 13 maret 2023, serta menyampaikan rekomendasi DPRD kepada bupati pangandaran dalam rapat paripurna pada tanggal 13 maret 2023.
Adapun susunan keanggotaan pimpinan dan anggota panitia khusus 1 adalah sebagai berikut :
Joane Irwan Suwarsa, s.ip., m.si. : (ketua)
Alip Suhendi, S.Ip., M.Si. : (wakil ketua).
Ade Ruminah, S.H.: (sekretaris).
Sri Rahayu, S.Sos. : (anggota)
Hjh. Citra Pitriyami, S.H. : (anggota)
Deni Kusnani : (anggota)
Hjh. Hesti Mulyati, S.Pd. : (anggota).
Mamat Rohimat, S.Pd., C.h. : (anggota).
H. Endang A. Hidayat : (anggota).
Darsum Darmawanto, S.E., M.M. : (anggota).
H. Oman Rohman, S.Ip. : , , (anggota).
Subariyo, S.Pd.i. : (anggota).
Otang Tarlian, S.t. : (anggota).
Yenyen wLWindiani, S.H. : (anggota)
Cecep Nurhidayat, D.Pd.i. : , (anggota).
Pengertian LKPJ.
Pengertian dari laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah kepada DPRD adalah sebagai berikut :
Laporan keterangan, yaitu memberi seperangkat informasi, data dan fakta tentang kegiatan kepala daerah kepada DPRD.
Laporan pertanggungjawaban, yaitu melaporkan berbagai kegiatan pemerintah yang berdimensi diminta dan dewan meminta pertanggungjawaban kegiatan.
maka LKPJ kepala daerah kepada DPRD adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
Tolok ukur penilaian LKPJ.
Tolok ukur penilaian dalam pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2022 ini mengacu kepada :
Rencana pembangunan jangka panjang daerah (TPJPD); rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD);
rencana kerja pemerintah daerah (RKPD);
peraturan daerah tentang APBD dan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
peraturan bupati tentang penjabaran APBD dan peraturan bupati tentang penjabaran perubahan APBD.
Langkah-langkah pengukuran kinerja.
Langkah-langkah yang ditempuh dalam melakukan pengukuran kinerja LKPJ sebagai berikut :
Penetapan indikator kinerja, yaitu dengan identifikasi atau uraian ukuran kinerja pada setiap indikator kinerja;
penetapan target kinerja, yaitu dengan identifikasi target kinerja pada setiap indikator kinerja;
penetapan capaian atau realisasi kinerja, yaitu dengan identifikasi realisasi pencapaian kinerja; dan
evaluasi kinerja, yaitu dengan membandingkan antara target dengan pencapaian atau realisasi kinerja pada setiap indikator, dan dihitung dengan presentase capaian kinerja.
Pembahasan
hadirin yang berbahagia,
panitia khusus membagi proses pembahasan lkpj bupati pangandaran tahun 2022 pada dua fokus bahasan, yakni dengan format dan substansi materi sebagai berikut :
mekanisme tahapan pembahasan LKPJ
adapun mekanisme pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2022, yaitu :
penyusunan jadwal kegiatan panitia khusus 1.
Inventarisasi dan tinjauan pustaka, pendalaman materi dan penyusunan daftar inventaris masalah sebagai bahan untuk pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2022.
Rapat kerja dengan pemerintah daerah untuk mendapatakan masukan dan meminta beberapa dokumen tambahan terkait dengan LKPJ bupati pangandaran tahun 2022.
Penyusunan rancangan laporan panitia khusus 1 DPRD terhadap LKPJ bupati pangandaran tahun 2022.
Rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD kabupaten pangandaran.
Finalisasi penyusunan rancangan laporan panitia khusus 1DPRD terhadap LKPJ bupati pangandaran tahun 2022.
Hasil pembahasan
arah kebijakan umum pemerintah daerah.
Hadirin yang berbahagia,
sebagaimana kita maklum bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan daerah serta prioritas daerah kabupaten pangandaran telah sesuai dengan peraturan daerah kabupaten pangandaran nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, yang merupakan rencana pembangunan lima tahunan dengan berpedoman kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Visi pemerintah kabupaten pangandaran tahun 2016-2021 yaitu “pangandaran juara menuju wisata berkelas dunia yang berpijak pada nilai karakter bangsa”, yang merupakan hasil pertimbangan potensi, kondisi, permasalahan, tantangan dan peluang yang ada di wilayah kabupaten pangandaran, serta
mempertimbangkan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Berdasarkan visi sebagaimana tersebut di atas, dihasilkan 6 (enam) misi pembangunan kabupaten pangandaran selama tahun 2021-2026, yaitu sebagai berikut :
Mewujudkan kehidupan masyarakat yang beriman taqwa dan mewujudkan kerukunan kehidupan beragama.
mengembangkan wisata dengan memperluas akses dan penataan berkelanjutan.
mengembangkan aksesibilitas kesehatan dan pendidikan sampai perguruan tinggi dan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan serta peningkatan kompetensi lulusan.
Meningkatkan ketahanan ekonomi dan sosial yang berkeadilan berbasis potensi lokal.
mewujudkan reformasi birokrasi yang melayani, efektif, efisien, dan akuntabel.
Peningkatan pembangunan infrastruktur, penataan ruang dan mitigasi bencana yang terintegrasi, dan berkelanjutan.
dalam rangka pencapaian visi dan misi yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran, maka ditetapkan strategi pembangunan daerah yang meliputi kebijakan dan program kerja yang dilaksanakan pada tahun 2022.
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan dan mendukung arah pembangunan kabupaten pangandaran tahun 2022, pemerintah kabupaten pangandaran menyusun prioritas pembangunan daerah dengan menggunakan instrumen common goals dan non common goals, dengan tema “pemulihan sosial ekonomi untuk mendukung daya saing dan berkelanjutan berbasis kearifan lokal”.
Dalam upaya mewujudkan tema pembangunan tersebut, dirumuskan 6 (enam) program prioritas pembangunan yang meliputi :
Peningkatan layanan kesehatan dan keamanan pada sektor destinasi pariwisata.
Peningkatan promosi dan perbaikan sarana dan prasarana destinasi pariwisata.
Pemberian subsidi dan bantuan pada pelaku usaha produk pariwisata.
Peningkatan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan.
Optimalisasi destinasi pariwisata unggulan.
gerakan membangun desa wisata.
Seluruh pencapaian tujuan pembangunan daerah dituangkan dalam pencapaian indikator makro pembangunan daerah yang meliputi indeks pembangunan manusia (IPM), laju pertumbuhan penduduk (LPP), persentase penduduk miskin, persentase pengangguran, laju pertumbuhan ekonomi (LPE), dan PDRB.
indeks pembangunan manusia (IPM) kabupaten pangandaran pada tahun 2022 sebesar 69, 03 poin, angka ini mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 68, 28 poin.
Pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar Rp9.389.000, 00 (sembilan juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), mengalami peningkatan dari tahun 2021 sebesar Rp9.065.000, 00 (sembilan juta enam puluh lima ribu rupiah).
angka kemiskinan tahun 2022 sebesar 9, 32% atau mengalami penurunan dari tahun 2021 dimana angka kemiskinan tahun 2021 mencapai 9, 65%.
Kebijakan umum pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam arah kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun 2022, bahwa untuk menunjang pembangunan daerah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Sebagaimana yang tercantum dalam LKPJ bupati pangandaran tahun 2022, pendapatan daerah mencapai sebesar Rp1.483.944.237.095, 47 (satu triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh lima koma empat tujuh rupiah) atau 95, 45?ri target pendapatan sebesar Rp1.554.673.675.520, 00 (satu triliun lima ratus lima puluh empat miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dua puluh rupiah), yang terdiri dari :
pendapatan asli daerah
pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp296.136.212.846, 00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah), terealisasi sebesar Rp256.840.281.294, 97 (dua ratus lima puluh enam miliar delapan ratus empat puluh juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh empat koma sembilan tujuh rupiah) atau 86, 73% yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Namun demikian terdapat beberapa jenis pajak, retribusi dan pendapatan lainnya yang pencapaian targetnya kurang maksimal, diantaranya :
pajak hotel terealisasi sebesar Rp20.169.613.323, 00 (dua puluh miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus tiga belas ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) atau 75, 68?ri target sebesar Rp26.650.000.000, 00 (dua puluh enam miliar enam ratus lima puluh juta rupiah).
pajak restoran terealisasi sebesar Rp7.029.259.452, 00 (tujuh miliar dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) atau 75, 38?ri target sebesar Rp9.325.000.000, 00 (sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
pajak restoran dan sejenisnya terealisasi sebesar
Rp1.919.338.646, 00 (satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) atau 20, 58?ri target sebesar Rp9.325.000.000, 00 (sembilan miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
pajak hiburan berupa pajak pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan terealisasi sebesar Rp6.290.000, 00 (enam juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) atau 39, 31?ri target sebesar Rp16.000.000, 00 (enam belas juta rupiah).
Pajak reklame terealisasi sebesar Rp1.880.234.357, 00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).
pajak reklame kain terealisasi sebesar Rp262.523.768, 00 (dua ratus enam puluh dua juta kina ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh delapan rupiah) atau 17, 5?ri target sebesar Rp1.500.000.000, 00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
pajak parkir terealisasi sebesar Rp99.242.452, 00 (sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah) atau 76, 34?ri target sebesar Rp130.000.000, 00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
Pajak mineral bukan logam dan batuan terealisasi sebesar Rp58.191.845, 00 (lima puluh delapan juta seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah) atau 32, 33?ri target sebesar Rp180.000.000, 00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
retribusi pemberian izin mendirikan bangunan terealisasi sebesar Rp1.302.324.895, 00 (satu miliar tiga ratus dua juta empat ratus dua puluh empat ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) atau 65, 12?ri target sebesar Rp2.000.000.000, 00 (dua miliar rupiah).
retribusi izin trayek untuk menyediakan pelayanan angkutan umum terealisasi sebesar rp300.000, 00 (tiga ratus ribu rupiah) atau 10?ri target sebesar
Rp3.000.000, 00 (tiga juta rupiah).
penerimaan atas tuntutan ganti kerugian keuangan daerah terealisasi sebesar Rp5.900.000, 00 (lima juta sembilan ratus ribu rupiah) atau 7, 87?ri target sebesar Rp75.000.000, 00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
dana perimbangan
dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp812.058.811.727, 00 (delapan ratus dua belas miliar lima puluh delapan juta delapan ratus sebelas ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), terealisasi sebesar Rp787.675.253.146, 50 (tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh tiga ribu seratus empat puluh enam koma lima nol rupiah) atau 97%.
Penyerapan pada belanja daerah yaitu sebesar Rp1.444.307.540.601, 00 (satu triliun empat ratus empat puluh empat miliar tiga ratus tujuh juta lima ratus empat puluh ribu enam ratus satu rupiah) atau 76, 21?ri target sebesar Rp1.895.098.261.143, 00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh lima juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh satu ribu seratus empat puluh tiga rupiah).
penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp495.424.585.623, 00 (empat ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh tiga rupiah), terealisasi sebesar Rp169.424.585.623, 05 (seratus enam puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga koma nol lima rupiah) atau 34, 2%.
selanjutnya, pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp155.000.000.000, 00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah), dan terealisasi sebesar Rp167.599.999.230, 00 (seratus enam puluh tujuh miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh rupiah) atau 108, 13%.
Baca juga:
Tony Rosyid: Gagal Dipukul, Anies Dirangkul
|
Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di kabupaten pangandaran berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yang menyatakan bahwa belanja diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan yang terdiri dari 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
Hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang disajikan dalam dokumen LKPJ bupati pangandaran tahun 2022, adalah sebagai berikut :
Urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar urusan pendidikan
penyerapan anggaran pada urusan pendidikan sebesar 85, 40%.
Urusan kesehatan
penyerapan anggaran pada urusan kesehatan sebesar 78, 60%.
Urusan pekerjaan umum dan penataan ruang penyerapan anggaran pada urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar 46, 47%.
urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
Penyerapan anggaran pada urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sebesar 27, 96%.
Urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
penyerapan anggaran pada urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebesar 89, 19%.
Urusan sosial
penyerapan anggaran pada urusan sosial sebesar 91, 07%.
Urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar urusan tenaga kerja penyerapan anggaran pada urusan tenaga kerja sebesar 94, 93%.
Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
penyerapan anggaran pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan sebesar 97, 38%.
Urusan pangan
penyerapan anggaran pada urusan pangan sebesar 91, 45%.
Urusan pertanahan
penyerapan anggaran pada urusan pertanahan sebesar 96, 03%.
Urusan lingkungan hidup
penyerapan anggaran pada urusan lingkungan sebesar 88, 88%.
Urusan kependudukan dan catatan sipil penyerapan anggaran pada urusan kependudukan dan catatan sipil sebesar 86, 96%.
Urusan pemberdayaan masyarakat desa penyerapan anggaran pada urusan pemberdayaan masyarakat desa sebesar 69, 78%.
Urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana
penyerapan anggaran pada urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebesar 91, 63%.
Urusan perhubungan
penyerapan anggaran pada urusan perhubungan sebesar 86.68%.
Urusan komunikasi dan informatika
penyerapan anggaran pada urusan komunikasi dan informatika sebesar 90, 63%.
Urusan koperasi dan UMKM penyerapan anggaran pada urusan koperasi dan umkm sebesar 97, 97%.
urusan penanaman modal penyerapan anggaran pada urusan penanaman modal sebesar 81, 48%.
Urusan kepemudaan dan olahraga
penyerapan anggaran pada urusan kepemudaan dan olahraga sebesar 76, 51%.
Urusan statistik
urusan statistik pada tahun 2022 tidak diselenggarakan.
Urusan persandian
penyerapan anggaran pada urusan persandian sebesar 87, 93%.
Urusan kebudayaan
penyerapan anggaran pada urusan kebudayaan sebesar 78, 06%.
Urusan perpustakaan
penyerapan anggaran pada urusan perpustakaan sebesar 95, 49%.
Urusan kearsipan
penyerapan anggaran pada urusan kearsipan sebesar 81, 87%.
Urusan pilihan.
Adapun penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di kabupaten pangandaran pada urusan pilihan adalah sebagai berikut :
urusan kelautan dan perikanan
penyerapan anggaran pada urusan kelautan dan perikanan sebesar 73, 43%.
Urusan pariwisata
penyerapan anggaran pada urusan pariwisata sebesar 82, 04%.
Urusan pertanian
penyerapan anggaran pada urusan pertanian sebesar 77, 47%.
Urusan perdagangan
penyerapan anggaran pada urusan perdagangan sebesar 97, 94%.
Urusan perindustrian
penyerapan anggaran pada urusan perindustrian sebesar 98, 90%.
Urusan transmigrasi
penyerapan anggaran urusan transmigrasi sebesar 100%.
Pelaksanaan urusan pemerintahan umum penyerapan anggaran pada urusan pemerintahan umum sebesar 87, 65%. pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan
penyerapan anggaran pada pelaksanaan penunjang urusan pemerintahan diselenggarakan oleh sekretariat daerah, inspektorat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, badan pengelolaan keuangan daerah, dan badan perencanaan pembangunan daerah, dengan realisasi anggaran belanja sebesar 90, 67%.
Penyelenggaraan tugas pembantuan.
Terkait dengan penyelenggaraan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat, bahwa jumlah tugas pembantuan yang diterima oleh kabupaten pangandaran sebanyak 14 (empat belas) program yang disebar ke 2 (dua) SKPD, yaitu dinas pendidikan, pemuda dan olahraga dan dinas pertanian.
Selanjutnya, yang menjadi catatan dalam pembahasan panitia khusus 1 adalah minimnya informasi, sehingga kurang pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang sumber dananya dari tugas pembantuan.
Meskipun demikian, panitia khusus 1 menilai bahwa pelaksanaan pada penyelenggaraan tugas pembantuan yang diterima, secara umum telah berjalan dengan baik.
kesimpulan.
Berdasarkan uraian diatas, dapat disimpulkan hasil pembahasan LKPJ bupati pangandaran tahun 2022, yaitu sebagai berikut :
secara umum kami mengapresiasi terhadap capaian kinerja pemerintah kabupaten pangandaran.
Ruang lingkup LKPJ bupati pangandaran tahun 2022 telah sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 yang meliputi :
hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari :
capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan;
kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan
tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.
hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang terdiri dari :
capaian kinerja atas tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat; dan
capaian kinerja atas tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi.
Dalam hal kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, sebagian besar realisasi program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dengan hasil capaian kinerja.
Dalam hal pemerintah daerah menemukan kesulitan atau permasalahan, pada umumnya dapat diatasi dengan baik
meskipun belum optimal dalam memberikan solusi pemecahan masalah.
Rekomendasi.
Pada tahun 2022 pemerintah kabupaten pangandaran menyelenggarakan urusan wajib dan urusan pilihan. selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan di tahun-tahun mendatang lebih baik, panitia khusus merumuskan rekomendasi DPRD kabupaten pangandaran atas LKPJ bupati pangandaran akhir tahun 2022 sebagai berikut :
Sistematika penyusunan LKPJ bupati pangandaran pada dasarnya telah sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun demikian, agar dilengkapi dengan lampiran terkait rincian utang pemerintah daerah.
Dengan tercapainya target kinerja yang tinggi oleh setiap perangkat daerah, harus sesuai dengan ketersediaan anggaran, sehingga pencapaian target kinerja berbanding lurus dengan penyerapan anggaran.
dengan adanya perbedaan data yang tercantum di dalam dokumen lkpj dan data dari perangkat daerah, maka untuk tahun berikutnya setiap perangkat daerah perlu meningkatkan ketelitian dalam melakukan input data.
Perlu adanya optimalisasi capaian target PAD yang bersumber dari pajak daerah dan restribusi daerah dengan melakukan terobosan kebijakan oleh masing-masing perangkat daerah yang berwenang, serta segera menyelesaikan kendala-kendala dalam penarikan PBB tahun 2022.
Pemerintah daerah segera merealisasikan hak-hak pemerintah desa yang belum terbayarkan, seperti penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, serta bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Dari hasil pembahasan tersebut diatas, maka panitia khusus 1 DPRD kabupaten pangandaran mengusulkan kepada rapat konsultasi untuk menetapkan rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati pangandaran tahun 2022.
Penutup.
Demikian laporan panitia khusus 1 terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban bupati pangandaran tahun anggaran 2022 ini kami sampaikan.
Semoga hasil pembahasan panitia khusus 1 terhadap LKPJ bupati pangandaran tahun 2022 dapat menjadi masukan untuk perbaikan pemerintahan ke depan, " katanya.
Joane menambahkan, atas nama pimpinan dan anggota panitia khusus 1 DPRD kabupaten pangandaran mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan rapat dan segenap anggota DPRD serta hadirin semuanya, " Ujarnya. (Anton AS).
Parigi, 13 Maret 2023
Panitia Khusus 1
DPRD Kabupaten Pangandaran,
- Joane irwan suwarsa, S.Ip., M.Si. (ketua)
- Ade Ruminah, S.H. , (Sekertaris).