PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami fraksi kebangkitan bangsa setelah mendengarkan dan menganalisa pendapat Bupati terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tahun anggaran 2022. Dengan Mengucapkan bismilahirrohmanirrohim, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, " kata Haer S.Pdi dalam pidatonya, bertempat di gedung paripurna DPRD pangandaran, Senin (06/06/2022).
Disampaikannya bahwa, terimakasih kami sampaikan pada pimpinan sidang paripurna atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk memberikan jawaban fraksi terkait pendapat bupati terhadap 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun anggaran 2022.
Berdasarkan ketentuan pasal 403 (empat ratus tiga) uu nomor 23 tahun 2014 menerangkan bahwa landasan keberlakuan suatu Perda baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang biasanya dituangkan dalam suatu penjelasan atau keterangan atau naskah akademik tidak terlepas dari kualitas perencanaan dan pembahasan suatu peraturan daerah jangan sampai peraturan daerah itu sendiri hanya berisi daftar judul rancangan peraturan daerah tanpa didasarkan atas kajian mendalam yang dituangkan baik dalam keterangan, penjelasan maupun naskah akademik rancangan peraturan daerah.
Atas dasar kebutuhan pembentukan peraturan daerah yang harus dilakukan secara taat asas. agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan, sehingga hasil yang diciptakan lebih akurat dan tidak menghilangkan hal-hal yang penting dan terarah demi tercapainya kemaslahatan ummat, " kata Haer.
Menurutnya, peraturan daerah yang disampaikan kali ini yaitu:1. Komisi 1 (satu) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa; bahwasanya lembaga eksekutif dan legislatif tidak akan bisa terpisahkan tentu harus sejalan dan saling mengisi satu sama lain sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.Dalam hal ini tentunya antara Kepala Desa dan BPD serta tidak terlepas dari unsur kesejahteraannya. Maka dari itu kami mengharapkan kajian lebih lanjut terkait Perda tersebut yang tentunya tidak menghiraukan aturan yang ada diatasnya;
2. Komisi II (dua) tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; sebagai daerah yang memiliki garis pantai sepanjang 91 kilometer, kita tentu dikaruniai potensi sumber daya bahari yang melimpah.
Potensi ini harus kita kelola dan optimalkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan.
Tempat pelelangan ikan merupakan tempat dilaksanakannya transaksi jual beli hasil laut secara lelang dan terbuka, tapi mempunyai fungsi strategis untuk menciptakan ekosistem jual beli yang sehat, karena setiap transaksi didasarkan atas lelang yang berkeadilan tidak memihak kepada seseorang maupun golongan sehingga menjamin stabilitas harga ikan.
3. Komisi III (tiga) tentang penyelenggaraan sistem drainase; dalam hal ini perlu dirancang pola pengelolaan air dengan sistem drainase yang sesuai dengan karakteristik lingkungan dI kabupaten pangandaran terutama dikawasan padat penduduk apalagi meningkatnya alih fungsi lahan baik itu menjadi perkantoran, perumahan, perhotelan, restoran dan lain sebagainya, hal ini tentu akan berdampak pada terganggunya sistem drainase sehingga berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir dan penyempitan resapan air.
4. komisi IV (empat) tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.adapun substansi yang dimuat dalam Raperda tersebut meliputia. Perencanaan; b. Pembinaan dan 0emberdayaan Pesantren, meliputi: 1. Pembinaan pesantren; 2. Pemberdayaan pesantren; 3. Rekognisi pesantren; 4. Afirmasi pesantren; dan 5. Fasilitasi pesantren; c. Koordinasi dan komunikasi; d. Partisipasi masyarakat; e. Sinergitas, kerja sama dan kemitraan;f. Sistem informasi;g. Tim pengembangan dan pemberdayaan pesantren; danpendanaan.
Baca juga:
Ilham Bintang: Ya Ampun, Presiden
|
Jawabana mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam ketentuan peralihan sebagaimana diatur pada pasal 52 & 53 uu no 18 th 2019 tentang pesantren: Bahwa setelah ketentuan ini diundangkan maka peraturan yang mengatur tentang pesantren tetap berlaku dengan mengadakan penyesuaian, karena perda no. 7 tahun 2015 tentang pendidikan diniyah dan pondok pesantren belum mengacu pada uu no. 18 tahun 2019 tentunya terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam uu tersebut.
Maka dari itu kami sangat mendorong diterbitkannya Perda tersebut agar pesantren bisa lebih maju dan terarah yang tentunya tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang sudah berlaku baik diatasnya maupun aturan yang sederajatnya, " katanya.
Selanjutnya, kami Fraksi Kebangkitan Bangsa setelah mendengarkan dan menganalisa pendapat Bupati terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tahun anggaran 2022dengan Mengucapkan bismilahirrohmanirrohim, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Demikianlah jawaban Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait pendapat bupati terhadap 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun anggaran 2022, terima kasih atas segala perhatian, mohon maaf atas kekurangan.wallohul muwaffiq illa aqwami thoriqwassalamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh, " sebutnya.
Peduli Ummat, Melayani Rakyat. Parigi, 6 juni 2022. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.
Ketua, Haer, S.Pd.i. Sekertaris, Encep Najmudin, SH