Berita Acara Persetujuan DPRD dengan Bupati Terhadap 5 Raperda Menjadi Perda

    Berita Acara Persetujuan DPRD dengan Bupati Terhadap 5 Raperda Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Berita Acara Persetujuan bersama bupati pangandaran dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran terhadap 5 buah rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran menjadi peraturan daerah.
    Nomor : 130/ /Pem/2022
    Nomor : 172/ /DPRD/2022.

    Pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, kami yang bertandatangan di bawah ini :
    1. Nama
    : H. Jeje Wiradinata
    Jabatan: Bupati Pangandaran.
    Alamat Kantor : Jalan Alun-alun Pangbagea, Desa Cintakarya,  
    Kecamatan Parigi.

    Bertindak selaku dan atas nama Pemerintah 
    Kabupaten Pangandaran, selanjutnya disebut 
    sebagai Pihak kesatu
    2. a. Nama
    : Asep Noordin H.M.M.
    Jabatan
    : Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran
    Alamat Kantor : Jalan Raya Parigi, Kecamatan Parigi
    b. Nama
    : Muhamad Taufiq, S.IP., M.Si.
    Jabatan
    : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran
    Alamat Kantor : Jalan Raya Parigi, Kecamatan Parigi
    c. Nama: Jalaludin, S.Ag.
    Jabatan
    : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran
    Alamat Kantor : Jalan Raya Parigi, Kecamatan Parigi kabupaten pangandaran.

    Sebagai Pimpinan DPRD bertindak selaku dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran, selanjutnya disebut 
    sebagai Pihak kedua.

    Menyatakan bahwa :
    1. Pihak kedua telah membahas dan menyetujui 5 (lima) buah Rancangan 
    Peraturan Daerah, yaitu Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Bangunan Gedung; Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; 

    Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran; 
    dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang diajukan oleh Pihak kesatu, dengan penyesuaian dan perubahan sesuai kesepakatan antara Bupati Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.

    2. Pihak kesatu dapat menyetujui penyesuaian dan perubahan 5 (lima)
    buah Rancangan Peraturan Daerah, sesuai kesepakatan antara Bupati 
    Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.

    3. Selanjutnya Pihak kesatu akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah, selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja 
    sejak ditandatangani Berita Acara ini.

    4. Pihak kesatu akan menyampaikan kepada Gubernur untuk mendapat fasilitasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja setelah ditandatangani 
    Berita Acara ini. 

    Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup, untuk dapat dipergunakan 
    sebagaimana mestinya.

    Pihak kesatu, Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata.

    Pihak kedua 
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran
    Ketua,
    Asep Noordin  H.M.M.
    Wakil Ketua,
    Muhamad Taufiq, S.IP., M.Si.
    Wakil Ketua,
    Jalaludin, S.Ag. ** (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Menyetujui 5 Buah Raperda Ditetapkan...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Debat Pilbup Pangandaran 2024 Soal IPM Kurang Memuaskan
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna

    Tags